Izin dan Lisensi

Izin dan Lisensi

DSLNG telah mendapatkan semua izin yang diperlukan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia untuk menjalankan rencana operasionalnya, termasuk AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup, Izin Pengolahan Sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Izin Lokasi Pelabuhan Khusus untuk Dermaga LNG, dan Izin Konstruksi Dermaga Khusus untuk Pelabuhan LNG dari Kementerian Perhubungan.

DSLNG berkomitmen penuh dan sadar akan pentingnya menerapkan standar yang tinggi untuk aspek lingkungan, kesehatan, keselamatan dan sosial, yang dalam kaitan tersebut, DSLNG telah memperoleh izin berikut:

  1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.: 02.56.09 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Gas Matindok Beserta Fasilitas Penunjangnya di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah oleh PT Donggi-Senoro LNG dan;
  2. Keputusan Bupati Banggai melalui Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai No .: 660/029 / Bid. I / BPLH / 2015 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Dermaga Penumpang Karyawan dan Fasilitas Tambat Kapal Penunjang Operasi Proyek Kilang LNG PT Donggi-Senoro LNG Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.