Proyek DSLNG

DSLNG merupakan proyek LNG pertama di Indonesia yang menganut model pengembangan usaha hilir, yaitu memisahkan kegiatan hulu pasokan bahan baku gas alam dari kegiatan hilir memproduksi LNG, berdasarkan Undang-undang Migas No.22/2001.

Sebagai perusahan hilir, DSLNG membeli gas alam dari PT Pertamina EP (Area Matindok) dan PT PHE Tomori Sulawesi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, dan Tomori E&P Limit.

Lokasi Proyek
Kilang DSLNG berlokasi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, sekitar 45 kilometer arah Tenggara dari Luwuk, ibukota Kabupaten Banggai. Kilang ini berada di pesisir pantai menghadap Selat Peling yang merupakan rute laut dalam dari Surabaya dan Makassar menuju Luwuk dan Manado.

Kota Luwuk dapat dicapai dengan menggunakan penerbangan komersial harian dari Makassar ke bandara Luwuk. Perjalanan dengan menggunakan kapal laut memakan waktu satu hari dari Makassar ke pelabuhan Tangkiang yang berada di dekat lokasi kilang, sementara perjalanan dengan menggunakan transportasi darat memakan waktu selama 18 jam dari Palu.