Konservasi ex situ adalah usaha pelestarian yang dilakukan di luar habitat aslinya, salah satunya melalui penangkaran. Dasar hukum kegiatan penangkaran sebagai upaya konservasi ex situ adalah Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, UU No.32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, Pengaturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa Liar. Kegiatan penangkaran dapat dilakukan oleh lembaga konservasi, baik pemerintah maupun swasta
Mengacu pada regulasi terkait, kegiatan penangkaran dapat di manfaatkan untuk kepentingan konservasi jenis satwa, peningkatan populasi, sarana pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ekowisata. Hasil penangkaran dapat dilepasliarkan ke habitat alam serta sebagian dapat di manfaatkan untuk tujuan komersial, terutama mulai dari hasil keturunan Kedua (F2)