BERSAMA

SELAMATKAN

MALEO KITA

CSR

Rekayasa Ekosistem Eksitu Spesies Endemik Burung Maleo

Sekelompok burung Maleo di habitatnya

Apa itu Konservasi Ex Situ

Konservasi ex situ adalah usaha pelestarian yang dilakukan di luar habitat aslinya, salah satunya melalui penangkaran. Dasar hukum kegiatan penangkaran sebagai upaya konservasi ex situ adalah Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, UU No.32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, Pengaturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No.8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa Liar. Kegiatan penangkaran dapat dilakukan oleh lembaga konservasi, baik pemerintah maupun swasta

Mengacu pada regulasi terkait, kegiatan penangkaran dapat di manfaatkan untuk kepentingan konservasi jenis satwa, peningkatan populasi, sarana pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ekowisata. Hasil penangkaran dapat dilepasliarkan ke habitat alam serta sebagian dapat di manfaatkan untuk tujuan komersial, terutama mulai dari hasil keturunan Kedua (F2)

Burung maleo dari dekat

Profil Burung Maleo

Maleo adalah satwa endemik asli pulau Sulawesi yang dilkasifikasikan dari kelas Burung (Aves), family Megapodiidae dan termasuk dalam genus Macrocephalon.

Burung yang memiliki ciri khas tonjolan atau jambul keras berwarna hitam dan dilindungi melalui PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhandan Satwa. Saat ini, populasi Burung Maleo di wilayah Sulawesi tercatat sekitar 550 ekor saja (Surat Keputusan Direktur Jendral KSDAE No. 180/IV-KKH/2015) sehingga masuk dalam Red Data Book oleh Internation Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN)., sebagai Salah jenis satwa yang terancam punah (endangered species). Maleo bersifat monogami dan memelihara ikatan dengan pasangannya sepanjang tahun, Pada Habitat aslinya, bila akan bertelur, burung ini akan selalu bersama dengan pasangannya.

Setelah selesai menimbun telur dibuatlah sarang-sarang tipuan 3-4 lubang untuk mengelabui pemangsa (Wirioseopartho, 1979). Pergantian penggalian antara induk jantan dan betina dilakukan antara 15-20 emnit, sambil menggali sarang, kedua induk maleo secara teratur mengambil tanah dengan tonjolan di kepalanya. hal ini diduga untuk mengukur temperatur tanah (Dekker,1990)

Burung Maleo di dalam kandang konservasi

Konservasi Ex-Situ
Di Maleo Center

Sejak tahun 2013, PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) melakukan konservasi ex situ Maleo bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam pelaksanaan konservasi ex situ, DSLNG dibantu oleh peneliti dari Universitas Tadulako, Palu.

Penghargaan & Publikasi

Dalam pelaksanaanya, program Konservasi ex situ Maleo telah mendapatkan penghargaan dari berbagai pihak antara lain:

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), pada Hari Lingkungan Sedunia World Environment Day, 5 Juni 2013.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia atas partisipasi DSLNG dalam konservasi ex situ buru Maleo, 15 September 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Banggai, 17 Agustus 2013.
Apresiasi masyarakat Banggai pada berbagai acara adat yang berhubungan dengan maleo.
Indonesia Sustainable Development Awards (ISDA) Award kategori SILVER pada tanggal 28 November 2014.
Program Konservasi ex situ Maleo telah muncul di berbgai publikasi lokal, regional maupun nasional.
Induk Burung Maleo dari dekat

Pelepasliaran Maleo

Maleo hasil konservasi ex situ dilepasliarkan ke alam setelah usianya cukup (1-2 bulan). Hingga Tahun 2025, DSLNG telah melepasliarkan 127 anakan maleo ke Suaka Margasatwa Bakiriang.

Capaian Program

Konservasi ex situ Maleo yang dilakukan oleh pihak swasta sebagaimana yang dilakukan DSLNG, merupakan program pertama di Indonesia. Sejalan dengan misi menjadi perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, program ini merupakan salah satu upaya membantu pemerintah dalam peningkatan populasi satwa langka yang dilindungi serta sebagai sebuah situs pendidikan dalam hal pelestarian lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Sejak kegiatan konservasi ex situ ini dimulai hingga bulan September 2018, jumlah anakan Maleo yang berhasil dilepasliarkan ke alam sebanyak 68 ekor. Sesuai rekomendasi BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, Maleo hasil konservasi tersebut dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Bakiriang, Banggai. Selain Bakiriang, di wilayah Banggai juga terdapat sejumlah lokasi yang menjadi habitat asli Maleo, antara lain Desa Taima (Kecamatan Bualemo), Desa Tekuk (Kecamatan Balantak).

Telur Burung Maleo di Inkubator

Proses Penetasan

Proses Penetasan telur burung Maleo dengan menggunakan teknologi inkubator memerlukan waktu 50 hari, lebih cepat daripada proses penetasan alami yang memakan waktu 70-80 hari.

Tahap penetasan telur menggunakan inkubator diawali dengan pengukuran dimensi dan penimbangan. Selanjutnya telur diletakkan di inkubator dan tetap dipantau kondisi suhu dan kelembabannya hingga menetas. Suhu di dalam inkubator diatur dengan temperatur lapangan berkisar 32-35°C. Untuk mengatur kelembaban, setiap 2-3 hari air di dalam wadah harus dikontrol dan diganti. Saat telur telah mulai retak, air dalam wadah diganti setiap hari agar tidak tercemar oleh cairan alantois yang keluar dari dalam telur. Saat anakan mulai memecahkan cangkang telur hingga keluar dari cangkang, diperlukan waktu 5-6 jam.